Infotainment Haram ?
Munas NU
Alasannya, menayangkan atau menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara yang mengungkap dan membeberkan kejelekan sesorang melalui acara apapun adalah haram, kecuali didasari tujuan yang dibenarkan secara syar’i seperti memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan atau laporan, meminta bantuan dan meminta fatwa hukum, demikian pendapat panitia yang tertulis dalam draf materi Munas yang akan diselenggarakan di Asrama Haji dekat rumah saya tersebut.
Dalam beberapa diskusi, beberapa rekan menilai terlalu berlebihan mengeluarkan fatwa haram pada infotainment, namun sebagaimana dikatakan KH Ma’ruf Amin, ini adalah sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh beberapa kalangan tentang infotainment itu ditinjau dari agama, yang perlu mendapatkan jawaban dari para Ulama.
Tentu, pendapat ulama bisa berbeda dengan pendapat banyak orang, yang terkadang (entah betul entah tidak) mempertimbangkan bagaimana dampaknya terhadap industri siaran, tentang keresahan di masyarakat, dan banyak alasan lainnya. Pendapat ulama didasarkan pada kajian AlQuran dan Hadits, yang dari sanalah kesimpulan pendapat yang bernama fatwa itu lantas dikeluarkan.
Dalam AlQuran telah diterangkan,
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (Al Hujurat : 12)
Dan sabda Nabi SAW,
“Artinya : Tahukah kalian apakah ghibah itu ? “Mereka menjawab : “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. “Beliau bersabda :”Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya.” Ditanyakan : “Bagaimana halnya jika apa yang aku katakan itu (memang) terdapat pada saudaraku ? “Beliau menjawab : “Jika apa yang kamu katakan terdapat pada saudaramu, maka engkau telah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika ia tidak terdapat padanya maka engkau telah berdusta atasnya”. (Hadits Riwayat Muslim, 4/2001)
Membaca ayat dan hadits diatas, dan membandingkan dengan fenomena yang ada di infotainment, bahkan sebenarnya kita sudah bisa membuat fatwa pada diri kita sendiri. Tentang persoalan belum bisa meninggalkan tontonan itu, itu persoalan lain, tapi paling tidak kita sudah memahami persoalan hukumnya. Dan mudah-mudahan kita segera bisa meninggalkan racun yang terasa manis itu.
Bahan bacaan :
Antara
Jawapos
Detik
Foto :
Nebeng pada situs jawapos.com



View Comments, Comment or Ping
1. pandri
setuju. selanjutnya adalah sms berhadiah yang semakin marak! cuma mencet pake jempol mau dapet puluhan juta rupiah.. hare gene?! wass
Jul 28th, 2006
2. Imponk
Seharusnya harus ditafhsil lagi ke dalam beberapa kategori dan syarat, sehingga tidak pukul rata bahwa “semua infotainmen itu haram”. Bagaimana pun juga, infotainmen juga merupakan bagian dari jurnalistik, berita yang menuntut disampaikan kepada khayalak menyangkut publik figur.
Jul 28th, 2006
3. achedy
#1 Kalau SMS berhadiah MUI sudah mengeluarkan keharamannya cak. saya juga telah emlakukan posting ttg hal ini beberapa waktu Yll.
#2. Memang tidak semua materi dalam infotainment adalah gosip melulu ponk, sehingga memang pokok persoalannya pada ghibahnya. Tapi harus kita akui banyak acara-acara kayak gitu memang banyak ghibahnya.
Jul 30th, 2006
4. imam
Saya juga tidak terlalu suka menonton acara yang beginian. Masalahnya ada juga yang suka diberitakan di infotainment, orang rela aja dibeberin kejelekannya, kan jadi terkenal (namanya artis infotainment), kalo gini gimana ya ??
Jul 31st, 2006
5. Jauhari
Saya juga kurang ngeh ama INFOTAINMENT
Aug 3rd, 2006
6. yudi
Infotaiment: walaupun penyampaian berita/informasi ini bersifat hiburan, tidak serta merta kekurangan/kejelekan orang lain dijadikan hiburan dong…memang g semua sih…tp yang berbuat gitu aq anggap dia itu ga beriman or jangan2 g ngakui adanya Tuhan. Astaghfirullahil Adzimmmmm…
Mar 1st, 2007